2 menetapkan jadwal Uji Kompetensi; 3. menetapkan hasil Uji Kompetensi; dan. 4. mengumumkan hasil Uji Kompetensi. Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud terdiri atas unsur: a. unit kerja yang membina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik; b. pemerintah daerah; dan/atau
kg8lTH.