Syarat Terbaru Perjalanan Internasional, Tak Bisa Sembarangan Masuk ke Indonesia! JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Sejalan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18
Aturan tersebut ditetapkan demi mencegah terjadinya peningkatan penularan virus. Berikut adalah syarat masuk Indonesia bagi WNA menurut SE terbaru : Sertifikat Vaksin; WNA yang ingin masuk ke Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.Bantuan terkait pemesanan lainnya. Jika Anda tidak dapat membuat perubahan melalui Kelola Pemesanan atau jika penerbangan Anda ditukar atau di-upgrade menggunakan miles, kirim permintaan perubahan pemesanan atau pengembalian dana Anda kepada kami melalui Formulir Permintaan Bantuan. Formulir Permintaan Bantuan.Pembatasan ini berlaku efektif sejak 16 Sep 2021 (darat dan laut) dan 17 Sep 2021 (udara) hingga waktu yang belum ditentukan. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19, perjalanan masuk ke Indonesia hanya melalui pintu kedatangan internasional, yakni untuk perjalanan udara hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara KOMPAS.com - Thailand akan mengakhiri status darurat Covid-19 nasional per 30 September 2022. Mengutip TAT News, Jumat (23/9/2022), negara itu juga akan menurunkan status Covid-19, dari penyakit menular berbahaya menjadi "penyakit menular yang butuh pengawasan" mulai 1 Oktober 2022.
KOMPAS.com - Pemerintah Jepang mengumumkan kepada semua pendatang yang akan memasuki negara tersebut mulai 29 April 2023 tidak perlu lagi menyertakan hasil negatif tes Covid-19 dan sertifikat vaksinasi Covid-19. "Mulai pukul 00.00 (waktu Jepang) pada 29 April 2023, semua pelancong dan penumpang yang kembali (ke Jepang) tidak lagi wajibOxtvp.